Serap Aspirasi Warga Dusun Sumput Asri Driyorejo, Ketua Komisi II DPRD Gresik Atek Ridwan dari Fraksi Partai Golkar, Gelar Sosialisasi Perda Tahap V Tahun 2026

GRESIK, PW : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik terus memperkuat komunikasi publik dan edukasi hukum di tingkat tapak. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Golkar, Atek Ridwan, menggelar agenda Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 yang bertempat di Dusun Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Minggu (13/9/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai regulasi daerah terbaru sekaligus menyerap aspirasi warga secara langsung. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Driyorejo Sarbini, jajaran Perangkat Desa Sumput, pengurus RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam keterangannya, Ketua Komisi II DPRD Gresik Atek Ridwan menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan literasi hukum bagi masyarakat desa agar setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah daerah dapat diimplementasikan secara optimal.

“Sosialisasi ini bukan sekadar agenda rutin pembacaan aturan, melainkan wadah interaksi dua arah. Kami ingin memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam peraturan daerah, sekaligus kami turun langsung mendengarkan dinamika serta kebutuhan pembangunan di lapangan,” ujar Atek Ridwan.

Sekretaris Kecamatan Driyorejo, Sarbini, menyambut positif inisiatif penyerapan aspirasi ini. Pihaknya mengapresiasi kehadiran DPRD Gresik yang memfasilitasi dialog langsung antara pejabat daerah dan warga Sumput Asri.

Melalui forum interaktif tersebut, warga memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan terkait pembangunan wilayah dan pelayanan publik. Seluruh aspirasi yang terhimpun akan dijadikan bahan evaluasi dan pengawasan Komisi II DPRD Kabupaten Gresik dalam penyusunan kebijakan mendatang.

Related posts